Dugaan Pelanggaran ITE, Kuasa Hukum Tresse Seleky Tegaskan Tak Ada Ruang Damai

NAMROLE, Ambintoday.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) retribusi Pasar Kaiwait yang sebelumnya menjadi perdebatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Buru Selatan kini memasuki babak baru.

Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Tresse Seleky, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Moana Lesnussa, ASN PPPK Paruh Waktu pada Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan, ke Polres Buru Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (4/7/2026) setelah Tresse Seleky didampingi tim kuasa hukumnya, Indra Tasane, Daud Loilatu, Rajamin Solissa, dan Abdul Rahman Mony, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan.

Sebelum menuju Mapolres, Tresse yang juga kader Partai Demokrat terlebih dahulu menggelar rapat internal bersama pengurus partai di Sekretariat Partai Demokrat, Desa Waenono.

Sekitar pukul 11.30 WIT, rombongan tiba di Mapolres Buru Selatan dan langsung membuat laporan di SPKT. Setelah laporan diterima, mereka melanjutkan proses pemeriksaan dengan memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim. Berakhir sekitar pukul 18;45 Wit.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/63/VII/2026/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU, laporan resmi diterima pada Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 13.22 WIT.

Dalam STPL disebutkan, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 29 Juni 2026 di wilayah Pulau Buru.

Tak Ada Ruang Damai

Kuasa hukum Tresse Seleky, Rajamin Solissa, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai tuduhan yang disampaikan Moana Lesnussa terkait dugaan pungli retribusi pasar.

Menurut Rajamin, tuduhan tersebut telah berkembang menjadi dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan kliennya.

Baca Juga  Ketua F-PDIP BurseL Pastikan SAFITRI-HEMFRI Menang Telak Pilkada BurseL

“Kami melaporkan Saudari Moana Lesnussa atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Proses hukum ini kami tempuh karena nama baik klien kami telah dirugikan,” ujarnya kepada wartawan.

Rajamin menegaskan, pihaknya tidak membuka peluang penyelesaian perkara melalui jalur damai maupun mediasi.

“Tidak ada ruang untuk mediasi. Kami akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sampai ada putusan pengadilan,” tegasnya.
Bantah Terima Retribusi
Rajamin menjelaskan, kliennya merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Buru Selatan yang menjadi mitra kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Menurutnya, Tresse hanya diminta membantu mengoordinasikan para pedagang agar pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai.

Ia membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan pungutan liar ataupun menerima uang retribusi.

“Klien kami sama sekali tidak pernah memegang uang retribusi. Pembayaran dilakukan langsung oleh pedagang melalui mekanisme resmi hingga masuk ke kas daerah,” katanya.

Merasa Dirugikan

Kuasa hukum lainnya, Daud Loilatu, mengatakan kliennya merasa dirugikan oleh berbagai unggahan di media sosial, termasuk pernyataan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Buru Selatan.

Menurut Daud, dalam berbagai pernyataan tersebut, kliennya dituding melakukan pungli, penipuan hingga korupsi tanpa adanya fakta hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.

“Klien kami hanya menjalankan fungsi koordinasi atas permintaan dinas terkait. Setelah retribusi terkumpul, proses penyetoran dilakukan bersama pihak dinas hingga masuk ke kas daerah. Klien kami tidak menguasai uang tersebut,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai penyampaian informasi melalui media sosial telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Selain mengacu pada Pasal 433 ayat (1) KUHP, pihaknya juga menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  Penggusuran Tanah Adat oleh PD. Panca Karya, KNPI BurseL Minta Jangan Bangun Provokasi

Singgung Marwah DPRD
Rajamin Solissa juga menilai sejumlah pernyataan Moana Lesnussa tidak hanya menyerang pribadi Tresse Seleky, tetapi turut mencederai nama baik lembaga DPRD Kabupaten Buru Selatan.

Ia menyoroti adanya penyebutan DPR sebagai “Dewan Penarikan Distribusi”, yang menurutnya telah merendahkan kehormatan institusi legislatif.

Karena itu, Rajamin berharap DPRD Kabupaten Buru Selatan mengambil sikap sesuai kewenangan lembaga terhadap pernyataan tersebut.

Menurutnya, langkah politik maupun kelembagaan nantinya menjadi kewenangan DPRD maupun partai politik tempat Tresse Seleky bernaung.

[ Nar’Mar ]
.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini