Dugaan Penyalahgunaan DAK BOK KB Rp2,37 Miliar, Kadis; Bendahara Tarik Uang dan Akui Dipakai Pribadi

Kejaksaan Negeri Buru Didesak Percepat Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK BOK KB Rp2,37 Miliar, Yurdin Halibi Ungkap Kronologi Bendahara Akui Pakai Uang untuk Kepentingan Pribadi

NAMROLE, Ambontoday.com – Kejaksaan Negeri Buru didesak segera mempercepat penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK KB) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2.373.100.000 di Kabupaten Buru Selatan.

Desakan tersebut menguat setelah DPRD Kabupaten Buru Selatan secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti sejumlah temuan yang dinilai mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara tersebut.

Surat rekomendasi DPRD tertanggal 15 Juni 2026, yang salinannya diperoleh media ini, merupakan tindak lanjut hasil pengawasan DPRD setelah menggelar rapat bersama Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru Selatan beserta bendahara dinas.

Dalam dokumen tersebut, DPRD menguraikan sedikitnya sembilan poin temuan yang dinilai memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

DPRD menilai percepatan penanganan perkara diperlukan agar polemik penggunaan Dana DAK BOK KB tidak terus berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Buru Selatan.

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Polres Buru Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Buru dengan perihal “Penyalahgunaan Dana APBN DAK Bidang BOK KB Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Buru Selatan.”

Dokumen DPRD menyebutkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru Selatan saat itu, Yurdin Halibi, S.Kep., Ners., bersama Bendahara Dinas, Ali Tomnussa, yang dilaksanakan pada Februari 2026.

Baca Juga  Kepala BKSDM BurseL Dianiaya oleh "Preman" yang Ingin Intervensi Jabatan

Dalam proses pengawasan, DPRD menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara penjelasan Kepala Dinas dan Bendahara dengan fakta yang diperoleh di lapangan.

DPRD mencatat, Kepala Dinas menjelaskan bahwa sekitar Rp1,9 miliar Dana DAK BOK KB telah digunakan. Sementara Bendahara menyampaikan dana tersebut telah disalurkan kepada tiga kecamatan, yakni Namrole, Leksula, dan Waesama.

Namun berdasarkan hasil pengawasan DPRD, total Dana DAK BOK KB yang diterima Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mencapai Rp2.373.100.000, yang dicairkan dalam dua tahap, yaitu Rp1.090.550.000 pada 4 Juli 2025 dan Rp1.282.550.000 pada 8 Oktober 2025.

DPRD juga menemukan adanya perbedaan data mengenai besaran dana yang diterima kader di lapangan. Dalam rapat koordinasi bersama perwakilan BKKBN Provinsi Maluku dan perwakilan kader dari tiga kecamatan, terungkap bahwa masing-masing kecamatan hanya menerima sekitar Rp100 juta, berbeda dengan keterangan bendahara yang menyebut penyaluran mencapai Rp210 juta hingga Rp211 juta per kecamatan.

Selain itu, DPRD menduga sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk operasional program percepatan penurunan stunting justru digunakan untuk kebutuhan operasional dinas. DPRD juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian laporan realisasi penggunaan anggaran pada aplikasi monitoring BKKBN, dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, hingga dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta kepada DPRD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Yurdin Halibi Buka Suara

Di tengah bergulirnya proses tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru Selatan, Yurdin Halibi, S.Kep., Ners., memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencairan dana yang dipersoalkan.

Yurdin mengatakan dirinya belum dapat menyampaikan seluruh informasi secara rinci karena menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negri Buru.

“Saya belum bisa memberikan informasi lebih jauh karena sementara masih ada pemeriksaan. Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Baca Juga  Lampaui Target PAD, DKP Bursel Tegaskan Retribusi Ikan Dipungut dari Pengusaha, Bukan Nelayan

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa setelah dana dicairkan melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dana tersebut seharusnya langsung dipindahbukukan ke rekening masing-masing penerima sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Namun, menurutnya, prosedur tersebut tidak dijalankan.

“Nomor rekening penerima sudah tersedia. Seharusnya setelah dana dicairkan langsung ditransfer ke rekening tujuan. Tetapi ternyata uang itu ditarik dan dibawa pulang ke rumah,” ungkapnya.

Akibat tindakan tersebut, penyaluran dana kepada balai maupun pelaksana kegiatan menjadi terlambat, padahal laporan kegiatan harus segera disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun kementerian.

Yurdin mengaku langsung meminta bendahara Ali Tomnusa agar segera menyalurkan dana tersebut. Namun setelah berkoordinasi dengan pembantu bendahara, ia memperoleh informasi bahwa uang itu telah dibawa pulang.
Ia kemudian memanggil bendahara untuk dimintai penjelasan.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Yurdin.

Menurutnya, bendahara tersebut telah diganti setelah persoalan itu terungkap.

Yurdin juga menjelaskan bahwa sistem pengawasan di dinas dilakukan secara berjenjang. Kepala Dinas melakukan pengawasan pada tingkat manajerial melalui para kepala bidang, sedangkan pengawasan teknis pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Sebagai Kepala Dinas saya tidak mungkin mengawasi sampai pada hal-hal teknis di lapangan. Karena itu ada kepala bidang dan PPTK yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa apabila bendahara menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan, tindakan tersebut tidak selalu mudah diketahui sejak awal.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sumber di lingkungan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru Selatan, pihak yang dinilai paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan Dana DAK BOK KB adalah Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran.

Baca Juga  Cuaca Laut Buruk Kadis Perikanan Bursel Kunjungi Pedagang Ikan

Karena itu, sumber tersebut berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Buru belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tersebut. Sementara itu, media ini juga masih membuka ruang hak jawab bagi bendahara yang disebut dalam keterangan Yurdin Halibi maupun pihak-pihak lain yang terkait, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

[ Nar’Mar ]
.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini