Kantor Inspektorat BurseL Dipalang, Sengketa Tanah dan Bangunan Jadi Sorotan BURSEL, Ambontoday.com

BURSEL, Ambontoday.com – Akses masuk Kantor Inspektorat Kabupaten Buru Selatan dipalang pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIT. Pemalangan tersebut mengakibatkan sejumlah pegawai yang datang pada pagi hari tidak dapat memasuki kantor untuk menjalankan aktivitas kedinasan.

Pantauan di lokasi, pintu akses kantor pada lantai satu dan lantai dua terlihat dipalang menggunakan balok kayu. Kondisi tersebut membuat akses menuju ruangan kantor tertutup.

Di salah satu bagian pintu kantor juga terpasang sebuah spanduk berukuran besar yang memuat pemberitahuan terkait persoalan tanah dan bangunan yang berdiri di atas lokasi tersebut.

Dalam spanduk yang mengatasnamakan ARAS & Partners Advocate and Legal Consultant, disebutkan bahwa pihak pemasang melarang siapa pun memasuki atau melakukan aktivitas di atas tanah dan bangunan tersebut.

Spanduk itu menyebut objek bangunan dibangun di atas tanah yang diklaim sebagai milik almarhum Yance Tasane, yang menurut isi pemberitahuan tersebut belum dilakukan pembayaran kepada pihak keluarga sebagai ahli waris.

Selain itu, spanduk tersebut juga memuat pernyataan bahwa perbuatan menguasai dan membangun bangunan di atas tanah yang diklaim milik almarhum Yance Tasane disebut sebagai tindakan penyerobotan.

Pada bagian lain, spanduk mencantumkan ancaman pidana dengan menyebut Pasal 502 KUHP, serta menyatakan bangunan yang berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai tanah ahli waris almarhum Yance Tasane berada dalam pengawasan Kantor Hukum ARAS & Partners Advocate and Legal Consultant.

Sejumlah Pegawai Tak Bisa Masuk
Pemalangan tersebut terjadi pada pagi hari saat aktivitas perkantoran mulai berlangsung. Sejumlah pegawai yang telah tiba di lokasi dilaporkan tidak dapat masuk karena pintu kantor dalam kondisi dipalang.

Situasi ini menjadi perhatian mengingat Inspektorat Kabupaten Buru Selatan merupakan perangkat daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri, Komisi II DPRD Bursel Sidak Pangkalan Minyak Tanah di Namrole

Tertutupnya akses kantor berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan dan pekerjaan kedinasan apabila pemalangan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.

Munculnya spanduk yang menyatakan adanya persoalan kepemilikan tanah dan bangunan sekaligus pemalangan kantor pemerintah daerah menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum tanah tempat bangunan tersebut berdiri.

Namun, seluruh pernyataan mengenai kepemilikan tanah, pembayaran kepada ahli waris maupun dugaan penyerobotan sebagaimana tertulis dalam spanduk masih merupakan klaim pihak yang memasang pemberitahuan tersebut dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Karena itu, penting bagi Pemerintah Kabupaten Buru Selatan maupun pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris untuk memberikan penjelasan mengenai status tanah tersebut, termasuk dasar kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak.

Persoalan tersebut juga perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum.

Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah untuk memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan dan memberikan kepastian kepada para pegawai yang terdampak pemalangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Buru Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengenai pemalangan tersebut dan status sengketa tanah yang disebut dalam spanduk.

[ Nar’Mar ]

.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan