Ketua DPRD Bursel Minta Pemda Evaluasi ML dan Dukung Proses Hukum

NAMROLE, Ambontoday.com – Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Madoly Umasangadji, menegaskan bahwa DPRD telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan terkait unggahan di media sosial yang menyinggung dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan retribusi Pasar Kai Wait.

Hasil RDP tersebut, kata Madoly, menjadi dasar DPRD untuk melakukan rapat internal dan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan agar melakukan evaluasi terhadap seorang tenaga kontrak berinisial ML yang diduga menyebarkan informasi yang tidak akurat melalui media sosial.

“Kami sudah melakukan RDP bersama Dinas Perdagangan. Setelah itu DPRD menggelar rapat internal dan menghasilkan rekomendasi. Kami berkewajiban menjaga marwah lembaga dan nama baik setiap orang. Informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan fakta, bukan asumsi,” kata Madoly kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis 9/7/2026.

Menurutnya, dalam RDP terungkap bahwa oknum anggota DPRD bernama ibu Tresye tidak pernah melakukan penarikan retribusi pasar secara langsung dari para pedagang sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

Sebaliknya, anggota DPRD tersebut memperoleh penjelasan dari Kepala Dinas Perdagangan bahwa selama ini terdapat potensi penyimpangan dalam mekanisme pembayaran retribusi pasar. Untuk mencegah praktik pungli, Dinas Perdagangan kemudian menerapkan sistem pembayaran retribusi secara non-tunai melalui aplikasi dan penyetoran langsung ke bank.

Madoly menjelaskan, kebijakan tersebut juga telah dipaparkan dalam rapat bersama Komisi II DPRD. Bahkan, Kepala Dinas Perdagangan meminta dukungan DPRD untuk ikut menyosialisasikan sistem pembayaran tersebut kepada para pedagang agar seluruh transaksi tercatat secara transparan.

“Salah satu anggota Komisi II ibu Tresye juga mengajak para pedagang agar tidak lagi menyerahkan uang retribusi secara langsung kepada siapa pun. Pembayaran dilakukan melalui bank, kemudian bukti setor disampaikan kepada Dinas Perdagangan. Tujuannya agar tidak ada lagi ruang bagi praktik pungutan liar,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati BurseL Pantau Kerja Bakti Jumat Pagi, Siapkan Kota Namrole Menuju Penilaian Adipura 2025

Terkait unggahan ML, Madoly mengatakan informasi tersebut diduga dikaitkan dengan seseorang oknum anggota DPRD Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam RDP, pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang pada Dinas Perdagangan, mengaku tidak mengenal ML maupun pernah memberikan informasi sebagaimana yang beredar di media sosial.

“Karena itu, kami menilai informasi yang disampaikan tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi mencemarkan nama baik pihak-pihak yang disebutkan,” tegasnya.

Madoly mengungkapkan bahwa pihak yang merasa dirugikan anggota DPRD atas nama Ibu Tresye Seleky telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian.

“Yang bersangkutan merasa dirugikan karena informasi yang beredar dinilai sebagai fitnah. Proses hukumnya sudah berjalan di kepolisian,” katanya.

Menurut Madoly, DPRD mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melakukan evaluasi terhadap ML sebagai tenaga kontrak. Kedua, mendukung proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik agar diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai pimpinan DPRD, Madoly berharap situasi di Kabupaten Buru Selatan tetap kondusif dan seluruh elemen masyarakat dapat saling menghormati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Kami mendukung kebebasan masyarakat menggunakan media sosial sebagai sarana kontrol sosial. Tetapi setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui konfirmasi dan berdasarkan fakta. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru merugikan nama baik orang lain serta mengganggu kondusivitas daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

[ Nar’Mar ]
.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini