
NAMROLE, Ambontoday.com – Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Yance Tasane secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan atas nama klien mereka, Yuliana Tasane, yang mengaku sebagai ahli waris sah atas sebidang tanah yang telah bersertifikat hak milik.
Kuasa hukum Yuliana Tasane, Kamis, 6/8/2026, Abd. Rahman Monny, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dilakukan oleh Yusias Tasane yang diduga memasuki serta menguasai lahan milik almarhum Yance Tasane tanpa hak.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada malam Jumat menuju Sabtu, 31 Juli 2026. Pihaknya menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur dugaan penyerobotan lahan sehingga perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanah tersebut merupakan milik sah almarhum Yance Tasane yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 023. Karena itu, kami mendampingi klien kami, Ibu Yuliana Tasane, untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh Saudara Yusias Tasane,” ujar Abd. Rahman Monny.
Ia menjelaskan, laporan polisi telah resmi diajukan pada Rabu (5/8/2026). Sehari setelah pelaporan, tim kuasa hukum kembali mendatangi kantor kepolisian untuk memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hingga saat ini, kata dia, pihak pelapor masih menunggu tahapan pemeriksaan lanjutan dari penyidik, termasuk pemanggilan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami berharap proses hukum ini segera berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga seluruh pihak dapat memberikan keterangan dan perkara ini dapat ditangani secara profesional,” katanya.
Lebih lanjut, Abd. Rahman Monny menegaskan bahwa keluarga ahli waris menginginkan penyelesaian perkara dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.
“Kami berharap proses ini berjalan sesuai koridor hukum, dilakukan secara transparan dan adil. Dengan demikian, keluarga almarhum Yance Tasane sebagai ahli waris dapat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan dugaan penyerobotan lahan tersebut. Media ini akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak yang dilaporkan menyampaikan klarifikasi.
[ Nar’Mar ]
.




















