LP-KPK Maluku Desak Polda-Kejati Selidiki Dugaan Galian C Ilegal untuk Proyek RSUD Salim Alkatiri Type C di Kab. BurseL

BURSEL, Ambontoday.com — Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Maluku mendesak Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyelidiki dugaan aktivitas penambangan Galian C tanpa izin yang diduga berkaitan dengan kebutuhan material proyek pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Tipe C di Kabupaten Buru Selatan.

Ketua LP-KPK Maluku, Acim Sarabiti, kepada Media ini di Namrole, Selasa, 11/8/2026, mengatakan desakan tersebut berdasarkan hasil monitoring Tim LP-KPK terhadap aktivitas pengambilan material Galian C di Kecamatan Namrole.

“Dari hasil monitoring, aktivitas pengambilan material Galian C yang diduga tanpa izin dilakukan secara masif, salah satunya di sekitar DAS Gligisa, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole,” kata Acim.

Menurutnya, lubang bekas galian dan tumpukan material berada di sekitar jembatan penghubung Kabupaten Buru dan Buru Selatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengubah kontur sungai, mengganggu kondisi sekitar jembatan, serta meningkatkan risiko banjir saat musim penghujan.

LP-KPK juga menemukan indikasi kuat material dari aktivitas Galian C yang diduga tidak berizin tersebut digunakan untuk pembangunan RSUD dr. Salim Alkatiri Namrole senilai sekitar Rp157,8 miliar, yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya HEBSA KSO dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri.

“Status proyek sebagai proyek pemerintah pusat yang dibiayai APBN, termasuk apabila dikerjakan BUMN, tidak otomatis membuat material dari sumber yang ilegal menjadi legal. Yang harus dipastikan adalah legalitas sumber dan seluruh rantai pasok material,” tegas Acim.

Ia menjelaskan, untuk kegiatan penambangan batuan terdapat perizinan seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ketentuan mengenai perizinan pertambangan antara lain diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, termasuk PP Nomor 39 Tahun 2025.

Karena itu, LP-KPK meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah pemasok memiliki legalitas usaha, SIPB/IUP atau izin lain yang sesuai, legalitas penjualan dan pengangkutan, serta dokumen transaksi dan bukti asal material. Jika material benar berasal dari lokasi tidak berizin, menurut Acim, pihak yang menambang, memasok, mengangkut hingga menggunakan material perlu ditelusuri.

Baca Juga  KPU BurseL Menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara

Acim menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai siapa pemasok material. Aparat juga perlu menelusuri RAB/BoQ dan kontrak proyek, meliputi volume tanah urug, pasir, batu, split atau kerikil, material timbunan, harga satuan, sumber material yang dipersyaratkan, serta ketentuan legalitas pemasok.

Selain itu, perlu diperiksa dokumen pemasok seperti NIB, NPWP, legalitas usaha, SIPB/IUP, dokumen pengangkutan dan penjualan, invoice, bukti pembayaran, surat jalan serta bukti asal material.

Dokumen pelaksanaan proyek juga dinilai penting, antara lain laporan harian, mingguan dan bulanan, material approval, berita acara pemeriksaan material, volume material yang masuk, hasil uji laboratorium serta dokumentasi lokasi sumber material.

“Harus diperiksa siapa yang memilih pemasok, siapa yang memerintahkan pembelian, siapa yang menyetujui sumber material, apakah konsultan atau pengawas dan PPK mengetahui serta apakah dokumen pemasok benar-benar diverifikasi. Volume dan nilai material juga harus dicocokkan dengan dokumen serta pembayaran proyek,” ujarnya.

LP-KPK menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek legalitas pertambangan, perlindungan lingkungan, serta rantai pasok dalam pekerjaan konstruksi. Karena itu, Polda Maluku dan Kejati Maluku diminta melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

“Dugaan penggunaan material Galian C tanpa izin dalam proyek RSUD dr. Salim Alkatiri harus diperiksa dari sumber material, pemasok, dokumen pengadaan, volume, harga satuan, pembayaran hingga pihak yang menyetujui penggunaannya. Kami mendukung pembangunan rumah sakit, tetapi pembangunan harus taat hukum dan tidak mengorbankan lingkungan,” pungkas Acim.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan asal-usul material Galian C tersebut.

[Nar’Mar]
.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini