Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Tresse Seleky Polisikan ASN PPPK Bursel

NAMROLE, Ambintoday.com – Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Tresse Seleky, resmi melaporkan Moana Lesnussa, Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu pada Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan, ke Polres Buru Selatan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (4/7/2026) setelah Tresse Seleky bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan.

Sebelum bertolak ke Polres, Tresse Seleky yang juga merupakan kader Partai Demokrat diketahui lebih dahulu menggelar rapat internal bersama pengurus partai di Sekretariat Partai Demokrat di Desa Waenono.

Sekitar pukul 11.30 WIT, Tresse bersama tim kuasa hukum tiba di Mapolres Buru Selatan dan langsung membuat laporan di SPKT. Setelah laporan diterima, rombongan kemudian menuju Satreskrim untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kuasa hukum Tresse Seleky terdiri dari Indra Tasane, Daud Loilatu, Rajamin Solissa, dan Abdul Rahman Mony.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rajamin Solissa mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta tuduhan pungutan liar (pungli) yang disampaikan Moana Lesnussa terhadap kliennya.

“Hari ini kami melaporkan Saudari Moana Lesnussa ke Polres Buru Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan tuduhan pungli yang menurut kami tidak berdasar,” ujar Rajamin.

Menurutnya, laporan itu berangkat dari berbagai pernyataan dan unggahan di ruang publik yang dinilai telah merugikan nama baik Tresse Seleky.

Rajamin menegaskan, pihaknya menempuh jalur hukum dan tidak membuka ruang penyelesaian melalui mediasi.

“Tidak ada ruang untuk mediasi. Kami akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sampai memperoleh putusan pengadilan,” tegasnya.

Bantah Terima Uang Retribusi

Rajamin menjelaskan, tuduhan yang diarahkan kepada kliennya bermula dari persoalan penarikan retribusi pasar.

Baca Juga  Terkait Kamtibmas, KNPI Bursel Mememita Pejabat Bupati Tidak Melakukan Perombakan Birokrasi

Ia mengatakan Tresse Seleky, sebagai anggota Komisi II DPRD yang menjadi mitra Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), hanya diminta oleh kepala dinas untuk membantu mengoordinasikan para pedagang agar pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai.
Menurutnya, koordinasi tersebut kemudian dipersepsikan seolah-olah kliennya melakukan pungutan liar.

“Klien kami sama sekali tidak menerima ataupun memegang uang retribusi. Para pedagang langsung menyetorkan pembayaran ke rekening pemerintah melalui mekanisme yang berlaku hingga masuk ke kas daerah,” jelas Rajamin.

Karena itu, lanjutnya, tuduhan bahwa kliennya melakukan pungli dinilai tidak sesuai fakta sehingga pihaknya memilih menempuh jalur hukum.

Merasa Dirugikan oleh Unggahan dan Pernyataan di Ruang Publik

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Daud Loilatu, menyatakan laporan dibuat karena pihaknya menilai kliennya dirugikan oleh berbagai unggahan di media sosial maupun pernyataan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Buru Selatan.

Menurut Daud, dalam berbagai pernyataan tersebut kliennya dituding melakukan pungli, penipuan hingga korupsi tanpa didukung fakta hukum yang jelas.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, Tresse Seleky hanya menjalankan fungsi koordinasi setelah diminta oleh Kepala Disperindag karena Komisi II merupakan mitra kerja dinas tersebut.

“Klien kami hanya diminta berkoordinasi dengan pedagang. Ketika diinformasikan bahwa dana retribusi telah terkumpul, klien kami langsung menghubungi kepala dinas. Selanjutnya proses penyetoran dilakukan oleh pihak dinas bersama para pedagang hingga masuk ke kas daerah. Klien kami tidak mengetahui maupun menguasai uang tersebut,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai tuduhan yang disampaikan melalui media sosial telah memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Mereka menyebut laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Polres Buru Selatan Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Salawaku 2026

Soroti Pernyataan terhadap Lembaga DPRD

Rajamin Solissa juga menyoroti sejumlah pernyataan yang dinilai tidak hanya menyerang pribadi Tresse Seleky, tetapi juga mencederai nama baik lembaga DPRD Kabupaten Buru Selatan.

Menurutnya, penyebutan DPRD dengan istilah tertentu yang mengaitkan lembaga tersebut dengan penarikan retribusi merupakan bentuk serangan terhadap marwah institusi legislatif.

Karena itu, ia berharap DPRD Kabupaten Buru Selatan mengambil sikap terhadap pernyataan tersebut sesuai kewenangan lembaga.

“Kami menilai pernyataan itu bukan hanya menyerang klien kami secara pribadi, tetapi juga menyentuh kehormatan lembaga DPRD. Kami berharap DPRD mengambil sikap yang dianggap perlu sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Laporan Resmi Diterima Polisi

Sementara itu, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/63/VII/2026/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU, laporan Tresse Seleky resmi diterima SPKT Polres Buru Selatan pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 13.22 WIT.

Dalam STPL tersebut disebutkan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIT di wilayah Pulau Buru, Provinsi Maluku.

Laporan diterima oleh petugas SPKT Polres Buru Selatan, Bripka Sahul Lampung, dan selanjutnya akan ditangani sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.

[ Nar’Mar ]
.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini