Oknum PNS PPPK Paruh Waktu di Bursel Berpotensi Dipolisikan

NAMROLE, Ambontoday.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Buru Selatan mengerucut pada tuduhan yang disampaikan akun Facebook Moana Lesnussa terkait keterlibatan anggota DPRD dalam penagihan retribusi Pasar Kawait.

Dalam RDP yang digelar Kamis, 3 Juli 2026 itu, Moana awalnya menuding penagihan retribusi atau pungli dilakukan oleh Kepala Dinas Perindag dan anggota DPRD Tresya Seleky. Ia berulang kali menyebut memiliki informasi, data, dan bukti.

Namun, keterangan dari pihak yang dituduh membantah hal tersebut. Baik Kadis Perindag maupun Tresya Seleky telah memberikan klarifikasi di forum RDP dan menyatakan tidak melakukan penagihan.

“Ibu Tresya tidak pernah melakukan penagihan. Uang yang disangkakan sekitar Rp40 juta dan disebut tidak disetor ke Kas Daerah, namun keterangan Kadis dan Bendahara Penerima Retribusi menjelaskan ada bukti setoran yang telah teregistrasi oleh pihak bank,” ujar Anggota DPRD Abd Rahman.

Melihat silang keterangan itu, And Rahman menilai perlu ada pendalaman lebih lanjut.

“Jika tuduhan itu ada bukti yang mendukung, maka saudara Kadis dan saudara Tresya harus diproses secara hukum. Tapi jika tidak bisa dibuktikan, maka saudara Moana harus bertanggung jawab secara hukum juga karena telah memberikan informasi palsu sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3. Penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kegaduhan bisa dipidana dan didenda,” tegasnya.

DPRD menyimpulkan, *tidak ada pungutan yang dilakukan oleh anggota DPRD dalam kasus ini. Untuk kepastian hukum, lembaga dewan merekomendasikan agar perkara diserahkan ke pihak berwajib.

“Tindak lanjut saja, buat laporan ke pihak yang berwajib untuk menangani perkara ini,” pungkasnya.

[Nar’Mar]

Baca Juga  PKB Buru Selatan Salurkan Ratusan Paket Sembako Jelang Idul Fitri

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan