Rp800 Ribu vs Rp65 Ribu per Meter, Ganti Rugi Tanah 1.950 M² di Bursel Dipertanyakan

BURSEL, AmbonToday.com — Persoalan ganti kerugian atas tanah milik warga di Desa Labuang, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, kembali menjadi sorotan.

Persoalan tersebut mencuat setelah pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum pemilik tanah Timothy R. Seleky dan Daud Loilatu memasang papan pemberitahuan yang pada intinya meminta agar kegiatan pembangunan proyek jalan maupun penyerobotan dan pengerasan di atas lahan dilakukan setelah adanya penyelesaian ganti kerugian kepada pemilik tanah.

Dalam papan pemberitahuan itu disebutkan tanah tersebut berada dalam pengawasan dan perlindungan Kantor Hukum Populis Justice Law Firm & Rekan, Advocate & Legal Consultant.

Menurut informasi yang disampaikan kuasa hukum kepada media ini, Kamis, 3/9/2026, tanah yang dipersoalkan memiliki luas kurang lebih 1.950 meter persegi dan berada di Desa Labuang, Kabupaten Buru Selatan.

“Pihak ahli waris disebut telah memperjuangkan penyelesaian hak atas tanah tersebut sejak 201,” ujar kuasa hukum.

Namun, hingga kini, menurut keterangan kuasa hukum, persoalan ganti kerugian belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memenuhi rasa keadilan bagi pemilik atau ahli waris.

Perbedaan Nilai Jadi Pertanyaan
Yang menjadi perhatian utama adalah adanya perbedaan nilai tanah yang sangat jauh sebagaimana diklaim pihak kuasa hukum.

Untuk tanah milik kliennya seluas sekitar 1.950 meter persegi, pihak kuasa hukum menyebut adanya penggunaan nilai Rp65.000 per meter persegi, yang dikaitkan dengan produk hukum Bupati Buru Selatan Nomor 970/74 Tahun 2026.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa pada pembangunan Rumah Sakit Tipe C di lokasi yang sama, terdapat tanah dengan luas kurang dari satu hektare yang menurut mereka telah dilakukan penilaian oleh tim penilai atau appraisal dengan nilai sekitar Rp800.000 per meter persegi.

Baca Juga  BPD Senam Sehat Bersama PAUD Kayu Putih Namrole

Perbedaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik:
Mengapa nilai tanah pada lokasi yang disebut berada di desa yang sama dapat memiliki perbedaan sangat signifikan?

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan apakah nilai yang disebut sebagai NJOP sebesar Rp65.000 per meter persegi dapat secara langsung dijadikan dasar untuk menentukan ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Kuasa hukum juga menyoroti mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dalam skala kecil.

Dalam materi yang disampaikan kepada media ini, mereka merujuk Pasal 126 PP Nomor 19 Tahun 2021. Ketentuan tersebut memang mengatur bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luas tidak lebih dari 5 hektare dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, antara lain melalui jual beli, tukar-menukar, atau cara lain yang disepakati. Ketentuan yang sama juga menyebut bahwa dalam penilaian tanah, instansi menggunakan hasil penilaian jasa Penilai.

“Database Peraturan | JDIH BPK
PP Nomor 19 Tahun 2021 saat ini berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 39 Tahun 2023,” jelas kuasa hukum.

Database Peraturan | JDIH BPK +1
Karena itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa mekanisme penilaian yang mereka sebut dilakukan terhadap tanah untuk pembangunan rumah sakit tidak diterapkan terhadap tanah milik kliennya.

“Mengapa tanah di bawah satu hektare pada pembangunan Rumah Sakit Tipe C di desa yang sama dapat dilakukan penilaian appraisal, sementara tanah klien kami seluas 1.950 meter persegi tidak?” demikian substansi pertanyaan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Bukan Meminta Harga Sepihak
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa keberatan tersebut, menurut mereka, bukan semata-mata persoalan meminta nominal tertentu.

Baca Juga  Hasil Evaluasi Ombudsman Maluku Dinsos Bursel Masuk Zona Hijau

Mereka menyatakan mendukung pembangunan Jalan Nasional maupun pembangunan fasilitas publik lainnya, tetapi pembangunan tersebut dinilai tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas tanah.

“Kami mendukung pembangunan Jalan Nasional. Tetapi pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat,” demikian pernyataan yang disampaikan.

Mereka menyebut ada empat hal yang diminta kepada pemerintah dan pihak terkait, yakni:
Penilaian yang objektif.
Transparansi.
Keadilan.
Kepastian hukum.

Dalam pernyataannya, pihak ahli waris melalui kuasa hukum juga menegaskan akan mempertahankan hak atas tanah tersebut melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum sepanjang persoalan hak atas tanah dan ganti kerugian belum diselesaikan.

Polemik ini pada akhirnya menempatkan pemerintah dan instansi terkait pada posisi penting untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status tanah, dasar penentuan nilai, mekanisme appraisal, serta dasar hukum penggunaan angka Rp65.000 per meter persegi yang disebut dalam keberatan tersebut.

Terlebih, persoalan menyangkut pembangunan untuk kepentingan umum dan hak masyarakat atas tanah, sehingga transparansi mengenai proses pengadaan serta dasar penetapan nilai menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi ketidakadilan.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, instansi yang membutuhkan tanah, Kantor Pertanahan, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan dan pembayaran ganti kerugian tanah tersebut.

[ Nar’Mar ]
_______________

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini