Sami Latbual Soroti Batas Kritik dan Pencemaran Nama Baik dalam Dugaan Retribusi Pasar Kai Wait

BURSEL, Ambontoday.com — Praktisi hukum Sami Latbual, SH, angkat bicara mengenai laporan dan proses penyelidikan kepolisian terkait sebuah status Facebook yang diunggah pada 29 Juni 2026 dan berkaitan dengan dugaan persoalan retribusi di Pasar Kai Wait, Kabupaten Buru Selatan.

Sami menyatakan penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus untuk memberikan perspektif mengenai batas antara kritik, pengawasan publik, kebebasan berpendapat dan dugaan pencemaran nama baik.

Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Menurut Sami, status Facebook yang dipersoalkan pada awalnya hanya menyebut istilah “oknum anggota DPRD Bursel”, tanpa menyebut nama, ciri fisik maupun daerah pemilihan tertentu.

Pernyataan tersebut, kata dia, dibuat berdasarkan informasi dan rekaman pengakuan sejumlah pedagang Pasar Kai Wait yang kemudian menjadi bagian dari bahan yang disampaikan dalam proses kelembagaan.

“Identitas yang dimaksud kemudian disampaikan secara resmi dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Buru Selatan atas permintaan pimpinan dan anggota DPRD,” jelas Sami dalam keterangannya kepada media ini, Minggu, 9/8/2026.

Ia juga menyebut, dalam forum RDP tersebut terdapat rekaman pengakuan langsung dari pihak yang bersangkutan mengenai hal-hal yang menjadi pokok pembahasan.

Sami kemudian memberikan pandangan hukum mengenai apakah penyampaian informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Ia merujuk pada pemberlakuan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya relevan dengan persoalan kebebasan berpendapat dan kritik untuk kepentingan umum.

Menurut Sami, penyampaian pendapat mengenai fakta yang berkaitan dengan kepentingan umum dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan perlu dilihat secara utuh, termasuk konteks, dasar informasi dan itikad penyampainya.

Baca Juga  Provinsi Maluku Rawan Narkoba Bursel Zona Merah

“Pengelolaan retribusi pasar berkaitan dengan uang rakyat dan daerah. Status tersebut juga menggunakan kata ‘diduga’ serta didasarkan pada rekaman pengakuan pedagang. Karena itu, menurut kami, konteksnya adalah penyampaian informasi dan pengawasan publik, bukan semata-mata tuduhan tanpa dasar,” ujarnya.

Menurutnya, pada saat status dibuat, identitas orang tertentu belum disebutkan secara spesifik karena hanya menggunakan istilah “oknum anggota DPRD Bursel”.

Ia berpendapat, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk apakah terdapat pihak tertentu yang secara jelas menjadi sasaran tuduhan, bagaimana informasi disampaikan, serta apakah terdapat dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Sami menilai penyampaian informasi dalam RDP DPRD merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk mengklarifikasi persoalan yang berkembang di masyarakat.

Menurut dia, adanya rekaman pengakuan dalam forum tersebut menjadi bagian dari bukti yang nantinya dapat dinilai oleh aparat penegak hukum.

“Penyampaian informasi di RDP atas permintaan DPRD merupakan bagian dari proses kelembagaan. Dengan adanya rekaman dalam forum tersebut, informasi yang disampaikan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan,” katanya.

Sami menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Sebaliknya, seluruh bukti yang dimiliki, termasuk rekaman keterangan pedagang dan rekaman dalam forum RDP, disebut siap diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan untuk kepentingan pembuktian.

Sami berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang tersedia.

Ia juga mengajak masyarakat memahami perbedaan antara kritik, kontrol sosial, penyampaian informasi dan pencemaran nama baik.

“Tujuan dari penjelasan ini bukan untuk mengintervensi hukum, melainkan sebagai edukasi kepada masyarakat agar memahami batas antara kritik, pengawasan dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Baca Juga  Pasar Murah Polres BurseL: Sentuhan Kepedulian di Tengah Derap Ekonomi Rakyat

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan fakta, tanggung jawab dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Kai Wait dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi maupun aset daerah.

“Penilaian akhir tetap berada di tangan penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Mari kita kawal bersama agar proses hukum berjalan transparan dan tata kelola Pasar Kai Wait ke depan semakin baik, bersih dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Sami.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen untuk mencari kebenaran berdasarkan fakta dan bukti, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Hukum bukan untuk membungkam kebenaran. Hukum hadir untuk menegakkan kebenaran berdasarkan fakta dan bukti.” pungkas Latbual.

[ Nar’Mar ]
.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan