
NAMROLE, Ambontodsy.com – Sejumlah tokoh adat dari beberapa marga di Pulau Buru mendatangi Polres Buru Selatan untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penggunaan ifutin atau lenso kepala (lestari) yang diduga digunakan untuk mencelakai seseorang dalam konflik yang sedang terjadi.
Kedatangan para tetua adat didamping Tim Kuasa Hukum mereka, Indra Tasane, Rajamin Solissa, dan Abdul Rahman Mony, Kamis, 6/8/2026.
Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT Polres Buru Selatan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/74/VIII/2026/SPKT/RES BURU SELATAN/POLDA MALUKU.
Tokoh Adat tersebut mendatangi
Polres bukan untuk mencampuri persoalan sengketa tanah yang menjadi akar permasalahan, melainkan untuk menegaskan bahwa penggunaan ifutin sebagai sarana mengancam atau mencelakai orang merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam hukum adat masyarakat Pulau Buru.
Salah seorang tokoh adat, Soan Soter Nurlatu dari Desa Masnana, Kecamatan Namrole, menjelaskan bahwa ifutin merupakan benda adat yang sangat sakral bagi masyarakat Buru dan telah diwariskan turun-temurun oleh para leluhur.
Menurutnya, seluruh marga di Pulau Buru memiliki larangan keras menggunakan ifutin untuk “mengibas”, “memotong”, atau mencelakai sesama manusia.
“Sejak zaman leluhur sudah diatur bahwa lenso kepala tidak boleh digunakan untuk mencelakai saudara, teman maupun sesama manusia. Itu merupakan larangan adat yang sangat keras dan dianggap haram dilakukan di Pulau Buru,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kepercayaan adat Buru, tindakan tersebut diyakini memiliki konsekuensi yang sangat berat.
“Kalau orang mengalami luka fisik masih bisa diobati. Tetapi kalau menggunakan ifutin untuk mencelakai orang, dalam kepercayaan adat kami tidak ada obat maupun penawarnya. Karena itu larangan tersebut sangat dijunjung tinggi,” katanya.
Tiga Kali Upaya Kekeluargaan Gagal
Soan Soter Nurlatu mengaku pihak keluarga telah tiga kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons sehingga akhirnya mereka memilih melaporkan persoalan itu kepada pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, ia menyebut dugaan penggunaan ifutin dilakukan oleh seseorang berinisial Sias, yang juga disebut sebagai seorang kepala soa.
“Kami meminta yang bersangkutan bertanggung jawab atas perbuatannya. Jangan sampai orang-orang yang diduga menjadi korban mengalami sesuatu yang tidak diinginkan. Itu yang menjadi kekhawatiran kami,” tegasnya.
Ia juga menyebut terdapat beberapa warga yang diduga menjadi sasaran tindakan tersebut, di antaranya Remzi Nurlatu dan Onyong Tasane.
Tokoh Adat Tasane: Jangan Jadikan Ifutin Alat Permusuhan
Senada dengan itu, tokoh adat Tinus Tasane mengatakan persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
Menurutnya, keluarga telah meminta agar pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut datang menyelesaikan persoalan secara adat, namun hingga kini hal itu tidak dilakukan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan ifutin sangat dilarang dalam adat masyarakat Buru karena diyakini dapat membawa akibat fatal.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik antarmarga. Kami semua masih memiliki hubungan kekeluargaan. Karena itu kami berharap diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga meminta kepolisian mengambil langkah hukum karena penyelesaian secara adat dinilai tidak lagi berjalan.
“Kalau urusan adat sudah ditolak, maka kami berharap kepolisian menangani persoalan ini sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Jangan Gunakan Lestari untuk Mencelakai Orang
Sementara itu, seorang tetua adat dari Desa Kamlang Lale mengatakan lestari atau lenso kepala merupakan simbol adat yang seharusnya dijaga kehormatannya.
Menurutnya, penggunaan benda adat tersebut untuk mencelakai orang bertentangan dengan nilai-nilai yang diwariskan leluhur.
“Saya tidak mencampuri persoalan tanah, tetapi penggunaan lestari untuk memotong atau mencelakai orang harus dihentikan. Karena menurut cerita adat, hal seperti ini pernah terjadi dan menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.
Ia berharap kepolisian segera mengambil langkah penyelesaian agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Tokoh adat lainnya, Dance menegaskan bahwa lenso kepala merupakan simbol kehormatan sekaligus identitas masyarakat adat Pulau Buru.
Menurutnya, benda adat tersebut memiliki nilai sakral sehingga tidak boleh digunakan di luar ketentuan adat.
“Lenso kepala adalah kehormatan orang Buru. Apabila dipergunakan secara tidak benar, maka dapat menimbulkan persoalan dan memancing kemarahan maupun konflik di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Polres Buru Selatan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara umum, para tokoh adat berharap Polres Buru Selatan dapat menangani laporan tersebut secara profesional sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Mereka juga menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk memperdebatkan sengketa tanah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian nilai-nilai adat Pulau Buru agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
[ Nar’Mar ]
.




















