Purwantono: Cara Mudah Pengajuan Santunan Jasa Raharja untuk Korban Luka-Luka
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (10/07), mangatakan, βPenjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan.β βDana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima,β ujar Rivan.
Rivan menambahkan, besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut, santunan perawatan maksimal adalah sebesar 20 juta rupiah. Sementara untuk penumpang alat angkutan udara, santunan perawatan maksimal sebesar 25 juta rupiah. Lalu, bagaimana cara mengajukan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?
Cara pengajuan santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila masyarakat atau keluarga korban/pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar ditambah Jasa Raharja telah bekerja sama dengan lebih dari 2.437 Rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah terintegrasi denga Jasa Raharja. Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan. Berikut cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja:
- Melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang di rawat di RS menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan Untuk Korban Luka2 yang dirawat di RS akan diberikan Surat Jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan. Bagi yang telah menginstal aplikasi JRku pada smartphonenya, bisa melakukan pelaporan kecelakaan secara online, pada menu βSantunan Onlineβ. Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara online di laman www. jasaraharja. co. id/main/Input Pengajuan nik=.
Atau bisa dilakukan menggunakan aplikasi JRKu. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti. Setelah selesai, tekan/Klik βAjukanβ dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.
Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan tidak berlaku lagi setelah 6 (enam) bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa. Kejadian kecelakaan dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi kepada para korban dan keluarganya.
Kecelakaan yang dialami oleh tulang punggung keluarga, dapat berdampak pada kehilangan atau penurunan pendapatan keluarga. Sehingga berpotensi menyebabkan turunnya status sosial ekonomi hingga kemiskinan. Demi mencegah kejadian tersebut, negara menugaskan PT Jasa Raharja memberikan santunan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan.
βSantunan ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal. Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia produktif,β tutup Rivan. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago
Batu Badaun Legenda Kesetiaan Abadi dari Tanah Maluku
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Tokoh Muda KKT Bongkar Praktik Kotor Seleksi Sekda: "Tunda Proses atau Hadapi Aksi Massa!"
DPRD - Pemkot Bahas Tapal Ambon dan Malteng
Senin Mendatang, PSBB Diterapkan di Kota Ambon
Telkomsel dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan APD dan SembakoΒ
Jasa Raharja - Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKBΒ