Resa, Tidak Pernah Ada Tawaran Hiba Gedung Ke Mahasiswa
Saumlaki, ambontoday. com – Pasca proses eksekusi 20 pintu kos kosan milik Wakil Ketua DPRD Kepuluan Tanimbar Resa Fordatkosu oleh Pengadilan Negeri Saumlaki Selasa, (20/10/2026) di Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan, dengan nomor penetapan eksekusi : 1/Pdt. Eks/2023/PN Sml.
Dari proses eksekusi itu, Jefry Jaran sebagai pemenang dalam perkara itu sempat menyampaikan pernyataan untk dipublis dengan Judul berita “ Ego Saat Madiasi Berunjung Eksekusi, Abaikan Hubungan Prsaudaraan”, mendapat tanggapan serius dari Resa Fordatkossu.
Resa dalam pernyataannya kepada ambontoday. com Kamis, (21/10/2026) katakana, pernyataan yang dilansir sebelunya tidak sesuai dengan hasil mediasi selama permohoan eksekusi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki.
“Seingat saya, selama proses mediasi tidak pernah ada pernyataan dari Jefry Jaran untuk bangunan kos kosan saya jangan di bongkar namun dihibakan saja untuk asrama mahasiswa asal Desa Latdalam, itu pencitraan,” ujar Resa.
Diwaktu yang sama , kuasa hukum Resa Fordatkossu, Garlos Falirat katakana, apa yang di sampaikan oleh kliennya itu, semuanya benar, karena setelah dirinya dipakai sebagai kuasa hukum, dan ada setiap mediasi dirinya juga tidak pernah mendengarkan pernyataan itu dari Jefry Jaran.
“Selama saya mengikuti mediasi sebagai kuasa hukum yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Saumlaki Di Penadilan, maupun mediasi secara keluarga, saya juga tidak pernah mendengar pernyataan itu” ungkap Garlos.
Dikatakan juga, semua yang terjadi ini, diduga karena politik sehingga pencitraan itu pasti saja terjadi, namanya saja politik.
“Itu hanya pencitraan, saya sebagai kuasa hukum tidak dengar pernyataan itu, ya namanya politik kan,” katanya.
Ia harapkan lewat persoalan ini, banyak hal yang akan dilakukan untuk mencari kebenaran, namun sebagai kuasa hukum, dirinya berpesan bahwa pihaknya sudah masukan gugatan di pengadilan dengan nomor perkara 51 dan 52, sehingga hasil kedepan akan terlihat setelah melalui proses persidangan hingga nanti ada pada putusan.
“Masih ada gugatan lagi, jadi kita menunggu hasilnya saja, jangan lagi ada isu sesat diperkara ini lagi, kita semua kan orang sudara” tegasnya.
Disisi lain, Deny Darling istri Jefry Jaran, katakana, apa yang suaminya sampaikan itu benar adanya, pihaknya tidak pernah ada niat melakukan pencitraan seperti yang disampaikan pihak kuasa hukum dari Resa Fordatkossu maupun Resa sendiri.
“Saya kiri jika ada saling menahan ego pasti persoalan ini tidak akan selesai, semuanya kita serahkan ke Tuhan yang menilai siapa yang salah dan siapa yang benar dalam persoalan ini,” pungkasnya.
Lanjut Deny, proses hukum sudah berjalan hingga sampai pada finis, pada putusan – putusan yang dimilikinya itu sah dan tidak pernah ada sedikitpun rekayasa yang di lakukan.
“Jika ada rekayasa yang kami lakukan, pasti ada konsekwensi hukum yang kami terima, sederhanya begitu,” jelasnya.
Berita yang diklarifikasi
Ego Saat Madiasi Berunjung Eksekusi, Abaikan Hubungan Prsaudaraan
Saumlaki, ambontoday. com – Proses mediasi terkait persiapan permohonan eksekusi bangunan kos-kosan milik Wakil Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Resa Fordatkossu, yang mana sengketa lahan yang berdirinya bangunan 20 pintu kos kosan itu telah dimiliki sah oleh Jefry Jaran ketika mendapat pustusan Mahkama Agung yang bersifat final.
Etiket baik dari Jefry Jaran Anggota DPRD Provinsi Maluku itu, memintah kepada Resa melalui mediasi agar bangunan itu tidak usah lagi di ekseksi, mengingat sudah banyak anak bangsa dari Desa Latdalam kini menempuh pendidikan di perguruan tinggi, dan sering mengeluh terkait biaya kosan, sehingga usulan kemunusiaan dari Jefry untuk bangunan di hibakan kepada Desa untuk dipakai sebagai asrama mahasiswa, namun etiket baik itu ditolak.
“Saya melihat bahwa bangunan itu masih bagus dan kasihan jika dibongkar, disis lain agar jangan ada sekat antara kami, mengingat kami masih hubungan saudara dekat, namun apa dikata, beliau (Resa-red) selalu menolak,” ujar Jefry.
Dirinya masih memikirkan hubungan persaudaraan, namun semua itu sia sia belaka, sehingga proses eksekui itu harus dilakukan ketika mendapat persejuan dari Pengadilan Negeri Saumlaki, sebagai warga negara yang baik, harus patuh dan tunduk kepada hokum yang berlaku.
“Sebagai orang sudara, saya sudah sampaikan, namun semua sia sia, disisi lain kita ini masyaraka yang hidup di Bumi Duan Lolat harus juga taat dan patuh terhadap ukum adat yang berlaku juga kan,” pintahnya.
Jefry mengharapkan, semoga tidak ada sekat atau jurang pemisah diantara idup orang basudara pasca proseks eksekusi yang dilakukan, hidup orang dudar itu sangat penting.
“saya kira, luka itu ada, bahkan keresahan itu ada, namun biarlah itu menjadi pelajaran bagi kita kedepan, semoga kejadian serupa tidak lagi terjadi, apa pun masalahnya ego kita harus dijaka, agar tetap menjaga hubungan kekeluargaan itu,” harapnya. (AT/BT)
đ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
đŦ 0 Komentar
đ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Rekomendasi Untuk Anda
Bermodal Pistol Kurek Api, Warga Namrole ini Tipu Seorang Perempuan Ngaku Polisi
Swab Test ASN, Sekda Maluku Minta Pimpinan OPD Jadi Penggerak
Branding Ambon City Of Music Terus Berlanjut
Casis KKT Antara Nyaman Dan Cinta
Sanksi Mie Gacoan Ambon Berubah, Operasional Dibuka tapi Saluran Limbah Disegel