Dua Kali Mangkir, Raksasa Kayu Bursel Terancam Digugat: 15 Tahun Mengabdi, Buruh Mengaku Dibuang Tanpa Hak

Share Kesemua teman anda....!

Namrole, Ambontoday.com — Aroma konflik ketenagakerjaan kini menyelimuti industri kayu di Kabupaten Buru Selatan. Dua perusahaan besar pengelola hutan, PT Wana Potensi Nusa dan PT Reminal Utama Sakti, terancam digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah berulang kali mangkir dari proses mediasi resmi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku.

Perusahaan yang disebut dimiliki pengusaha kayu ternama Pulau Buru, Feri Tanaya, kini menghadapi tudingan serius terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap tiga pekerja lama yang telah mengabdi hampir 15 tahun.

Bukan hanya soal PHK. Para pekerja mengaku “dibuang diam-diam” tanpa surat keputusan resmi, tanpa pesangon, tanpa penghargaan masa kerja, bahkan tanpa kepastian hukum atas nasib mereka setelah belasan tahun bekerja membesarkan perusahaan.

Kasus ini mulai menyeruak ke publik setelah mediasi kedua yang digelar Senin (11/5/2026) kembali gagal total. Pihak perusahaan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah maupun pemberitahuan resmi kepada mediator.

Sementara di ruang mediasi, para pekerja hadir membawa satu hal yang tersisa: tuntutan keadilan.
Kuasa hukum pekerja, Reylale Solissa, S.H menilai ketidakhadiran perusahaan menunjukkan minimnya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat.

“Klien kami sudah mengabdi hampir 15 tahun. Mereka ikut membesarkan perusahaan dari bawah. Tapi ketika perusahaan besar, mereka justru disingkirkan tanpa hak sepeser pun,” tegas Solissa kepada media ini di Namrole.

Perselisihan ini bermula ketika perusahaan diduga melakukan PHK sepihak pada Agustus 2025. Para pekerja mengaku tidak pernah menerima surat pemberhentian resmi maupun penjelasan tertulis terkait status kerja mereka.

Ironisnya, perusahaan kemudian berdalih para pekerja telah mangkir dan tidak bekerja sejak April 2023.

Baca Juga  Tertib Berlalu Lintas, Polres Buru Selatan Luncurkan Operasi Patuh Salawaku 2025

Dalih itulah yang dibantah keras oleh salah satu pekerja terdampak, Abithal Paturu.

Dengan suara tegas di hadapan mediator Disnaker, Abithal membeberkan kronologi yang menurutnya membuktikan bahwa tuduhan perusahaan tidak sesuai fakta lapangan.

Ia menjelaskan bahwa pada Agustus 2023 perusahaan memindahkan lokasi kerja dari Kem Waemala ke Kilometer 1 Desa Tifu. Namun hanya sebagian pekerja yang dipindahkan. Sementara dirinya bersama dua pekerja lain tidak lagi dialihkan ke lokasi baru.

Perusahaan kemudian kembali berpindah operasi ke Kilometer 4 Desa Nusarua hingga ke Kem Wamkana, Desa Wamkana. Meski demikian, kata Abithal, perusahaan masih membayar gaji mereka hingga Desember 2023, memberikan THR, dan mereka tetap aktif masuk kantor di Kem Waemala.

“Kalau kami dianggap mangkir sejak April 2023, mengapa perusahaan masih membayar gaji dan THR sampai Desember 2023? Itu bukti kami masih pekerja aktif,” ujar Abithal.

Pernyataan itu mempertegas dugaan adanya ketidakberesan administrasi ketenagakerjaan di internal perusahaan.

Kuasa hukum lainnya, Reylale E. Solissa, bahkan menyebut alasan perusahaan sebagai dalih yang dipaksakan.

Menurutnya, apabila benar pekerja dianggap mangkir, maka perusahaan wajib menjalankan prosedur ketenagakerjaan dengan menerbitkan surat pemanggilan maupun Surat Peringatan (SP) bertahap.

“Tidak ada surat panggilan. Tidak ada SP 1, SP 2, maupun SP 3. Jadi alasan pekerja mangkir itu terkesan mengada-ada,” tegas Reylale.

Di balik sengketa ini, terselip ironi besar tentang relasi buruh dan perusahaan di sektor kehutanan. Belasan tahun tenaga dan loyalitas dicurahkan pekerja untuk menopang aktivitas perusahaan di tengah hutan Pulau Buru. Namun ketika konflik muncul, para pekerja mengaku justru kehilangan kepastian, hak, bahkan pengakuan atas pengabdian mereka.

Tim kuasa hukum menegaskan, posisi hukum pekerja tetap kuat dan berpijak pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah peraturan pemerintah terkait pengupahan dan PHK.

Baca Juga  Wabup Bursel Ajak Jemaat GSJA Bursel Sukseskan Vaksinasi

Ada dua tuntutan utama yang kini diperjuangkan.
Pertama, apabila PHK dinyatakan sah, maka perusahaan wajib membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan hukum.

Kedua, apabila perusahaan menyangkal telah melakukan PHK, maka secara hukum status pekerja dinilai masih aktif, sehingga perusahaan wajib membayar seluruh gaji dan hak pekerja sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

“Kami akan membawa perkara ini sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa sebesar apa pun sebuah perusahaan, tetap wajib tunduk pada hukum dan menghormati hak pekerja,” tandas Timotius.

Tim hukum pekerja kini mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku segera menerbitkan surat anjuran sebagai syarat resmi untuk melanjutkan gugatan ke meja hijau.

Kasus ini pun mulai menjadi sorotan, bukan hanya karena melibatkan perusahaan kayu besar di Pulau Buru, tetapi juga karena membuka kembali pertanyaan lama tentang nasib para pekerja di sektor sumber daya alam: apakah loyalitas puluhan tahun masih bernilai di hadapan kepentingan bisnis?

[Nar’Mar]
.

Komentar