
Bursel, Ambontoday.com – Sengketa hubungan industrial antara tiga mantan pekerja dengan dua perusahaan kayu besar di Kabupaten Buru Selatan, yakni PT Wana Potensi Nusa dan PT Reminal Utama Sakti, kini memasuki babak yang lebih serius. Kedua perusahaan yang disebut dimiliki oleh pengusaha kayu ternama Pulau Buru, Feri Tanaya, terancam digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah dua kali mangkir dari proses mediasi resmi tanpa alasan yang sah.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum para pekerja, Timotius Jufry A. Rembet, kepada media ini di Namrole, Senin (11/5/2026).
Perselisihan bermula dari dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan pada Agustus 2025 terhadap tiga pekerja yang telah mengabdi selama kurang lebih 15 tahun. Para pekerja mengaku diberhentikan tanpa surat keputusan resmi, tanpa prosedur ketenagakerjaan yang jelas, serta tanpa pembayaran pesangon maupun hak-hak normatif lainnya.
Menurut Timotius Rembet dan rekannya, Reylale E. Solissa, upaya penyelesaian secara bipartit sebenarnya telah dilakukan sebanyak dua kali melalui surat undangan resmi. Namun, pihak perusahaan disebut tidak pernah memberikan tanggapan maupun menghadiri pertemuan.
Karena tidak menemukan titik temu, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku untuk menjalani proses mediasi perselisihan hubungan industrial.

Pada mediasi pertama yang berlangsung 27 April 2026, pihak perusahaan disebut memberikan klarifikasi bahwa para pekerja dianggap tidak lagi masuk kerja sejak April 2023.
Menanggapi alasan itu, Timotius Rembet meminta perusahaan membuktikan tuduhan tersebut melalui dokumen resmi perusahaan.
“Kami minta pihak perusahaan membuktikan tuduhan itu dengan membawa data administrasi, daftar absensi, dan dokumen resmi lainnya. Kami ingin meluruskan fakta sebenarnya, apakah benar pekerja yang melakukan kesalahan, atau justru perusahaan yang gagal mengelola administrasi sesuai aturan,” tegas Timotius.
Ketegangan memuncak pada mediasi kedua yang digelar Senin (11/5/2026). Pihak perusahaan kembali tidak menghadiri pertemuan tanpa pemberitahuan maupun alasan yang sah.
Sementara itu, pihak pekerja hadir lengkap dan diwakili langsung oleh salah satu pekerja terdampak, Abithal Paturu.
Dalam forum mediasi tersebut, Abithal membantah tuduhan perusahaan yang menyebut para pekerja mangkir sejak April 2023.
Ia menjelaskan, pada Agustus 2023 perusahaan memindahkan lokasi kerja dari Kem Waemala ke Kilometer 1 Desa Tifu dan hanya memindahkan sebagian pekerja. Sementara dirinya bersama dua pekerja lain tidak dialihkan ke lokasi baru.
Menurutnya, perusahaan kemudian kembali berpindah lokasi kerja ke Kilometer 4 Desa Nusarua hingga ke Kem Wamkana, Desa Wamkana. Namun, para pekerja mengaku masih menerima gaji hingga Desember 2023, memperoleh THR, dan tetap aktif masuk kantor di Kem Waemala.
“Kalau kami dianggap mangkir sejak April 2023, mengapa perusahaan masih membayar gaji sampai Desember 2023 dan memberikan THR? Itu menunjukkan kami masih aktif sebagai pekerja,” ujar Abithal.
Kuasa hukum lainnya, Reylale E. Solissa, menilai alasan perusahaan yang menyebut pekerja mangkir sebagai dalih yang tidak berdasar.
Menurutnya, apabila benar pekerja dianggap mangkir, maka perusahaan seharusnya menerbitkan surat pemanggilan maupun Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 sesuai mekanisme ketenagakerjaan.
“Faktanya tidak ada sama sekali surat pemanggilan ataupun surat peringatan kepada ketiga pekerja tersebut,” tegas Reylale yang juga pernah menjadi Legal perusahaan ekspedisi di Maluku.
Di hadapan mediator Disnaker, tim kuasa hukum menegaskan tuntutan mereka tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ada dua poin utama yang diperjuangkan para pekerja.
Pertama, apabila PHK dinyatakan sah secara hukum, maka perusahaan wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan seluruh hak pekerja lainnya sesuai masa kerja kurang lebih 15 tahun.
Kedua, apabila perusahaan menyangkal adanya PHK dan menganggap pekerja berhenti sendiri, maka secara hukum status kepegawaian para pekerja dinilai masih sah. Dengan demikian, perusahaan wajib membayar seluruh gaji dan hak-hak pekerja untuk tahun 2024 hingga 2025 secara penuh.
“Pekerja kami sudah mengabdi hampir 15 tahun, memberikan tenaga dan kesetiaan untuk membesarkan perusahaan. Namun balasan yang diterima justru diberhentikan tanpa hak. Kami berdiri di atas hukum yang benar,” kata Timotius.
Melihat ketidakhadiran perusahaan yang berulang kali terjadi, tim kuasa hukum secara resmi meminta Disnaker Provinsi Maluku segera menerbitkan surat anjuran sebagai syarat membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bahwa sekalipun menjadi pengusaha besar dan pengelola hutan terbesar di Buru Selatan, tetap harus tunduk pada hukum dan menghormati hak-hak pekerja,” tandasnya.
Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku disebut telah mencatat ketidakhadiran perusahaan, kronologi perkara, serta seluruh tuntutan hukum yang diajukan pekerja, dan berjanji segera memproses penerbitan surat anjuran sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam penjelasan tambahan, tim kuasa hukum juga menyinggung ketentuan sanksi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pembayaran upah dan hak-hak pekerja.
[Nar’Mar]
.


















Komentar