Abdullah Tuasikal Serang Balik! Akun Anonim dan Tiga Warga Dilaporkan Ke Polres Malteng

Ambon today.com_Kuasa hukum mantan Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal, resmi mengajukan pengaduan ke Polres Maluku Tengah terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran informasi elektronik bermuatan tuduhan yang merugikan, serta penggunaan data pribadi tanpa izin melalui media sosial Facebook.

Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Nirahua & Partners, yakni Irmawaty Bella, SH., MH dan Anastasia E. Pattiasina, SH, berdasarkan surat kuasa khusus dari Abdullah Tuasikal.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai memasukkan pengaduan pada Selasa, 09/06/2026, Pattiasina mengatakan laporan tersebut diajukan setelah beredarnya sebuah poster digital di media sosial yang menampilkan foto Abdullah Tuasikal sedang memegang sejumlah lembar uang pecahan Rp100 ribu disertai nama dan identitas lengkapnya.

Menurutnya, unggahan tersebut pertama kali dipublikasikan oleh akun Facebook anonim bernama “Miranti” melalui grup Facebook “GERBANG MALTENG” yang memiliki puluhan ribu anggota.

“Klien kami tidak pernah memberikan izin ataupun persetujuan kepada siapa pun untuk menggunakan foto, nama, maupun identitas dirinya dalam bentuk publikasi yang mengaitkan beliau dengan dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu kami menilai tindakan tersebut telah merugikan klien kami secara moral maupun sosial,” ujar Anastasia.

Ia menjelaskan, dalam poster yang beredar terdapat narasi yang menyerukan pengusutan dugaan korupsi pada proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tahun Anggaran 2011 dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp28 miliar.

Menurutnya, penggunaan foto Abdullah Tuasikal yang sedang memegang uang tunai dalam poster tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat seolah-olah kliennya terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Secara visual poster tersebut memberikan kesan yang dapat menggiring opini publik bahwa klien kami terlibat dalam praktik korupsi atau menerima uang hasil tindak pidana. Padahal hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami bersalah sebagaimana tuduhan yang dibangun dalam poster tersebut,” tegas Pattiasina.

Baca Juga  DPRD Ambon Soroti Kinerja Pemkot, Minta Rekomendasi LKPJ 2025 Segera Ditindaklanjuti

Selain akun Facebook anonim “Miranti”, pengaduan tersebut juga mencantumkan tiga nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuatan, penyebaran maupun publikasi poster dimaksud, yakni Sultan Syaifullah Mussa, Moh. Bakri Renngur, dan Eko Putra Yoisangadji.

Anastasia menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Menurutnya, penggunaan foto, nama, dan identitas seseorang tanpa persetujuan yang sah untuk kepentingan publikasi yang merugikan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Kami juga menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi karena identitas klien kami digunakan tanpa persetujuan. Selain itu, ada dugaan terjadinya penggiringan publik melalui media sosial atau trial by social media yang dapat merusak reputasi seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum meminta Polres Maluku Tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap akun Facebook “Miranti” beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran poster tersebut.

Mereka juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, melakukan digital forensik terhadap akun media sosial dan perangkat elektronik yang digunakan, serta mengungkap identitas pemilik akun anonim tersebut.

“Kami berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak boleh menggiring opini publik ( o.l )

Tinggalkan Balasan