Di Bawah 7 Jam, Jasa Raharja Telah Menyerahkan Santunan Korban Laka Batang
Purwantono, menyampaikan, seluruh korban, baik yang meninggal dunia mapun luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. โSaat ini, Jasa terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan,โ ujar Rivan, di Jakarta.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. โSementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,โ terang Rivan. Rivan menyampaikan, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
โKami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja, Dan puji syukur, Santunan dapat kami serahkan kurang dari 7 jam kepada dua ahli waris korban meninggal duniaโ imbuhnya. Lebih lanjut Rivan mengatakan, bahwa Jasa Raharja tak henti untuk mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati rambu aturan berlalu lintas. Dia juga mengimbau kepada para masyarakat, untuk tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan mengantuk.
โKami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,โ ungkap Rivan. Pasca kejadian, Rivan langsung mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat RSI Weleri Kendal, guna memastikan keterjaminan seluruh korban kecelakaan dan mendapatkan pelayanan terbaik dari pihak rumah sakit.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia. โSudah tugas seluruh Insan Jasa Raharja melindungi masyarakat Indonesia, serta memastikan kecepatan penyerahan santunan untuk membantu meringankan beban keluarga korban,โ ujar Rivan. Dalam kunjungan dan penyerahan santunan tersebut, Dirut Jasa Raharja didampingi, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka, Kepala Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun, dan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho.
โSemoga seluruh korban kecelakaan luka-luka dapat segera pulih, dan keluarga korban meninggal dunia diberikan kekuatan dan keikhlasan. Selalu berhati-hati di manapun kita berada. Ingat, selamat sampai tujuan dalam berkendara adalah tujuan utama,โ imbuh Rivan.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus Toyota Hiace Polisi dan truck tailer di jalan tol Semarang-Batang, tepatnya KM 375+300, di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9/2022), pukul 07.27 WIB. Musibah tersebut menyebabkan 7 orang meninggal dunia, dan 6 orang lainnya luka-luka. Para korban langsung dievakuasi ke rumah sakit Sakit Islam (RSI) Kendal. (AT-009)
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Ekspor Produk Perikanan Riau Dari Instalasi Yang โOKโ
1 month ago
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
2 months ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
2 months ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Wattimena Launching Aksi Bergizi Gemari Bersemi TTD di SMPN 13 Ambon
Sebanyak 25 Siswa SMPN 05 Ambalau Ikut ANBK 2022