Pedagang Kai Wait La’Amu Tegaskan Retribusi Pasar Disetor Langsung ke Bank

Pedagang Kai Wait La’Amu Tegaskan Retribusi Pasar Disetor Langsung ke Bank

NAMROLE, Ambontoday.com – Terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Buru Selatan terkait polemik dugaan pungli retribusi Pasar Kai Wait. Salah seorang pedagang La’Amu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengumpulan dan penyetoran retribusi yang membuat gaduh di Media Sosial.

Dalam keterangannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Jum’at, 3/7/2026 , La”Amu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penagihan retribusi secara resmi kepada pedagang lain. Ia hanya menyampaikan hasil pertemuan sebelumnya antara DPRD dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang pada intinya para pedagang tetap memiliki kewajiban membayar retribusi pasar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sebenarnya tidak melakukan penagihan. Saya hanya menyampaikan kepada teman-teman pedagang bahwa berdasarkan hasil pertemuan di DPRD dan dengan Kepala Dinas, retribusi pasar memang harus dibayar,” ujarnya dalam forum RDP.

Menurutnya, ketika para pedagang menanyakan waktu pembayaran, ia meminta agar terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Mama Dhe (Tresye Seleky) serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru Selatan.

Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan koordinasi, dirinya bersama sejumlah pedagang beberapa kali mendatangi Kantor Disperindag dan Bank Maluku untuk memastikan mekanisme pembayaran retribusi dilakukan sesuai prosedur.

Pedagang tersebut juga mengungkapkan bahwa dana retribusi yang telah dikumpulkan dari para pedagang sempat dititipkan kepadanya, kemudian diambil oleh salah seorang pedagang bernama Fahmi untuk selanjutnya disetor bersama-sama ke Bank Maluku.

Ia secara tegas membantah adanya penyerahan uang retribusi kepada Anggota DPRD Tresye Seleky yang dipanggil Mama Dhe.

“Tidak diberikan kepada Mama Dhe (Tresye Seleky). Tidak pernah. Kami langsung bawa dan setor ke Bank Maluku,” tegasnya.

Baca Juga  Heran, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pencurian Obat Milik Dinkes Bursel

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam RDP DPRD Kabupaten Buru Selatan yang digelar untuk mengklarifikasi dugaan pungli retribusi pasar yang menjadi perhatian publik.

Sejumlah pihak, termasuk pedagang, Disperindag, dan anggota DPRD, dimintai keterangan guna memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi di Pasar Kai Wait.

[ Nar’Mar ]

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini