Lembah Hitam Inspektorat Tanimbar: Mandul, Buta, dan Tuli di Hadapan Skandal ADD

Saumlaki, Ambontoday.com – Bumi Duan Lolat diguncang gempa administratif yang berpotensi meruntuhkan kredibilitas tata kelola pemerintahan daerahnya hingga ke dasar. Sebuah dokumen investigatif setebal 18 halaman meluncur bak peluru kendali, menyasar langsung jantung kekuasaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menelanjangi carut-marut kebijakan yang selama ini terselimuti rapi di balik dinding dingin birokrasi yang angkuh.

Surat aduan terbuka bernomor 01/ADUAN-REGULASI/YD/2-VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 bukan sekadar lembaran protes biasa yang bisa dibuang ke tempat sampah. Diarsiteki oleh Yoseph Acey Duarmas, SE, dokumen ini bertransformasi menjadi dakwaan publik yang merinci dugaan malpraktik hukum, menuntut akuntabilitas yang selama ini terkesan dikebiri secara paksa oleh syahwat kekuasaan para elite lokal.

Di bawah sorotan lampu Inspektorat yang redup, surat aduan ini secara sadar menantang legalitas kebijakan Bupati dan wewenang absolut Sekretaris Daerah.

Tanimbar hari ini dipaksa menyaksikan bagaimana hukum tata negara diuji oleh keberanian seorang warga yang menolak bungkam dan tunduk pada kesewenang-wenangan regulasi lokal yang diproduksi secara cacat.

Sangat menohok dan tanpa kompromi, dokumen ini tidak berbicara dengan asumsi warung kopi, melainkan dengan dentuman pasal-pasal konstitusi yang menggelegar.

Mulai dari UUD 1945, UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU Desa, semuanya dirangkai menjadi tali jerat hukum yang siap membuktikan apakah penguasa daerah telah melenceng terlampau jauh dari rel konstitusi yang sah.

Dosa pertama yang dibongkar tanpa ampun adalah Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD).

Pasal siluman ini dituding sebagai dalang utama yang melegalkan pengalokasian anggaran kepada tujuh desa persiapan yang secara hukum dinilai telah kadaluwarsa masa transisinya dan seharusnya mati secara administratif.

Mengapa anggaran publik yang bersumber dari keringat rakyat tetap mengalir deras ke rahim administrasi yang secara legalitas sangat dipertanyakan? Tindakan ini memicu kecurigaan publik bahwa ada pembiaran sistematis demi memelihara “desa hantu” yang secara administratif sudah kehilangan hak hidupnya namun tetap dipaksa menyusu pada APBD demi kepentingan segelintir kelompok.

Baca Juga  Gubernur Sambut Menteri Agama RI: Resmikan UIN AM Sangadji dan Perkuat Dialog Lintas Iman

Nilai uang yang dipertaruhkan tidak main-main, ditaksir menembus angka fantastis Rp600 juta sebuah nominal yang sangat melukai hati masyarakat Tanimbar di tengah jeritan kemiskinan ekstrem daerah.

Yoseph Acey Duarmas mengecam keras pengalokasian anggaran ini yang dinilai sebagai bentuk pemborosan sistematis yang tidak bertanggung jawab.

“Sangat melukai hati rakyat ketika uang daerah senilai ratusan juta rupiah sengaja dialirkan untuk memelihara status desa persiapan yang secara hukum sudah kadaluarsa masa transisinya. Mengapa APBD Tanimbar dipaksa menyusui entitas yang secara legalitas sudah mati? Ini bukan lagi soal salah hitung, ini adalah dugaan pembiaran sistematis yang berpotensi merugikan negara!” tegas Yoseph sengit.

Namun, kejutan terbesar dalam dokumen 18 halaman ini justru mengarah langsung pada posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Sang Panglima ASN dituding telah melompati pagar kewenangannya secara arogan dan liar dengan menerbitkan Surat Keputusan pembekuan tujuh desa persiapan yang diumumkan secara bombastis melalui kanal resmi pemerintah daerah.

Di sinilah asas hukum tata negara Contrarius Actus dihantamkan keras-keras ke wajah birokrasi Tanimbar yang mulai retak. Pemohon mengingatkan dengan sangat tajam bahwa sebuah produk hukum yang lahir dari rahim Peraturan Bupati tidak boleh dieksekusi mati atau diubah statusnya secara sepihak oleh secarik kertas Surat Keputusan Sekda yang derajatnya jauh di bawah.

Tindakan sepihak Sekda ini memicu tudingan miring terkait gejala patologis Ultra Vires sebuah istilah hukum untuk menggambarkan arogansi akut pejabat yang bertindak melampaui batas wewenang sah yang diberikan undang-undang. Sekda dituduh telah “bermain Tuhan” dalam yurisdiksi regulasi yang secara absolut bukan merupakan miliknya.

Dalam sebuah pernyataan terbukanya, Yoseph Acey Duarmas menyoroti arogansi kekuasaan tersebut dengan nada menusuk:

Baca Juga  Akan Tempuh Jalur Hukum, Kasus Selingkuh Kabag Pemerintahan Bursel Hoax

“Pemerintahan ini bukan milik pribadi di mana seorang pejabat bisa bertindak layaknya raja kecil. Ketika Sekda berani melompati kewenangan Bupati dengan membekukan desa persiapan lewat secarik SK, itu bukan sekadar keliru administrasi itu adalah arogansi Ultra Vires yang telanjang! Kita tidak boleh membiarkan hukum tata negara diinjak-injak hanya demi syahwat efisiensi yang menabrak aturan.”

Jika dugaan Ultra Vires ini terbukti secara sah, maka Kepulauan Tanimbar sesungguhnya sedang berada dalam kondisi darurat hukum yang akut. Keadaan di mana tata urutan perundang-undangan diinjak-injak demi efisiensi sepihak yang menabrak asas kepastian hukum adalah tamparan paling keras bagi wajah penegakan hukum di daerah.

Lalu, kemana larinya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang digaji dari uang rakyat? Surat aduan ini dengan sangat sarkas mempertanyakan taring Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terkesan mandul, membiarkan regulasi yang diduga cacat hukum melenggang bebas tanpa adanya tindakan review atau pencegahan dini yang berarti.

Inspektorat kini disudutkan pada pilihan sulit yang sangat menentukan: menjadi benteng kebenaran sejati atau sekadar menjadi stempel pembersih dosa eksekutif di akhir masa jabatan.

Pemohon secara agresif menuntut dilakukannya audit investigatif menyeluruh untuk membongkar ke mana saja setiap rupiah dari Rp600 juta dana ADD itu bermuara, sekaligus melayangkan ultimatum keras kepada lembaga pengawas daerah tersebut.

“Jangan biarkan Inspektorat hanya menjadi pemadam kebakaran atau stempel pembersih dosa eksekutif. Dokumen 18 halaman yang saya layangkan adalah ujian nyali bagi APIP: apakah mereka berani berdiri sebagai benteng kebenaran, atau memilih mandul di bawah ketiak kekuasaan? Jika aduan ini disumbat oleh keangkuhan dan keheningan, bersiaplah menghadapi pengadilan. Kami tidak akan mundur satu jengkal pun!” cetus Yoseph tanpa kompromi.

Tuntutan revisi radikal terhadap Pasal 5 ayat (3) Perbup Nomor 3 Tahun 2025 kini menjelma menjadi bom waktu yang siap meledak di meja Bupati.

Baca Juga  Komitmen hadirkan empat kursi di parlemen, Partai Buruh solid menangkan pileg 2024 .

Jika pemerintah daerah memilih bungkam atau mempertahankan pasal bermasalah tersebut, mereka secara sukarela memposisikan diri sebagai musuh nyata dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance).

Publik kini menanti dengan napas tertahan di tenggorokan, apakah Bupati, Sekda, dan Inspektorat memiliki nyali serta argumentasi hukum yang cukup kuat untuk menepis tuduhan berlapis ini. Ataukah mereka justru akan memilih bersembunyi di balik tameng birokrasi yang tertutup rapat dan penuh rahasia?

Keheningan yang ditunjukkan oleh para pejabat teras Tanimbar hingga detik ini justru mempertebal aroma busuk dari sebuah skandal birokrasi. Konfirmasi yang terus tertunda dan hak jawab yang belum digunakan seolah mengirimkan sinyal kepanikan massal yang nyata di balik dinding-dinding kokoh Kantor Bupati di Saumlaki.

Ancaman langkah hukum lanjutan yang dilayangkan pemohon di akhir suratnya bukanlah sekadar gertakan sambal di siang bolong.

Ini adalah maklumat perang terbuka di meja hijau; sebuah peringatan keras bahwa jika jalur administratif disumbat oleh keangkuhan kekuasaan, maka pengadilan yang akan memaksa mereka bicara.

Bagi rakyat Tanimbar, polemik ini adalah drama pengkhianatan terbesar terhadap uang rakyat dan kepastian hukum yang sangat menyakitkan.

Kasus ini membuka mata publik secara paksa bahwa di balik jargon manis pembangunan, ada dugaan transaksi kewenangan dan manipulasi anggaran yang berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.

18 halaman dokumen Yoseph Acey Duarmas telah berhasil menelanjangi rapuhnya sistem kontrol internal Pemkab Tanimbar yang selama ini dibangga-banggakan.

Kini, bola panas yang membara berada sepenuhnya di tangan penguasa Tanimbar yang sedang terdesak. Apakah mereka akan membersihkan nama baik mereka dengan transparansi total, atau membiarkan institusi pemerintahan ini karam dalam pusaran skandal Ultra Vires yang kian meruncing tajam? (*)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkini