Ketua Saniri Urimessing Omong Kosong, Kepemilikan Alfons Sejak Moyang Cristofol
Richard Waas, SH. MH, harusnya berbicara berdasarkan data dan fakta sejarah, bukan asal ngomong padahal pengetahuan sejarah Urimessing nol besar, kata Evans. "Kepemilikan tanah oleh keluarga Alfons di Urimessing bukan baru dimiliki di jaman Jozias Alfons.
Perlu saya jelaskan bahwa terkait dengan historis kepemilikan tanah di Urimessing perlu dicatat bahwa awalnya bukan Jozis Alfons melainkan Christofel Alfons (moyang keluarga Alfons) dan tercatat dalam register Dati tanggal 26 Mei 1814, itu tercatat Cristofol Alfons pemilik Dusun Pusaka yang namanya Samalatu. Nah itu perlu dicatat jadi jangan berbicara kosong terkait dengan tanah milik Alfons, karena Cristofol Alfons itu Moyang dari Jozias Alfons, 5 generasi di atas Jozias Alfons," ungkap Alfons. Dikatakan, kalau pemerintah negeri Urimessing dan saniri negeri sekarang ini katakan bahwa keluarga Alfons tidak bisa membuktikan keberadaan sebagai anak asli dan anak adat serta kepemilikan dusun pusaka di negeri Urimessing, itu salah besar.
"Terkait omongan Ketua Saniri, wajib membuktikan secara hukum apa yang dikatakan bahwa Samaleleway memberikan tanah kepada Alfons coba dibuktikan. Kalau Cristofol Alfons menikahi anak perempuan dari keluarga Samaleleway yang namanya Inis Samaleleway itu benar. Tapi kalau dibilang Samaleleway memberikan Dati atau pusaka Dati kepada Cristofol Alfons itu tidak benar," tandas Evans.
Yang kita tahu bahwa Cristofol Alfons itu terdaftar dalam register dati Negeri 26 Mei 1814. Coba bayangkan Cristofol Alfons sudah tercatat memiliki pusaka Samalatu dari 1814, itu berarti usia dari Cristofol Alfons itu berapa tahun? Kalau mereka mengatakan Jozias Alfons baru datang tahun 1920an itu omong kosong.
Jozias Alfons lahir di urimesing di Dusun Samalatu pada tahun 1860," beber Alfons. "Saya berbicara begini karena kita punya saksi tertua yang pernah dihadirkan dalam perkara 386 tahun 1978 itu Yosef Haumahuw yang mana pernah menjabat selaku Kewang di negeri Urimessing dari tahun 1912. Jadi kalau ketua saniri negeri katakan Alfons tidak punya dasar hukum sebagai anak adat negeri urimessing, coba dia buktikan Waas itu dari mana? apakah nama marga Waas itu ada terdaftar dalam register Dati Urimessing dan memiliki pusaka atau tidak.
Apakah Johanis Tisera juga memiliki dusun pusaka? Rumah gubuk di dalam tanah nageri Urimessing juga tidak ada kok apalagi memiliki Dati," jelasnya. Untuk itu, Alfons meminta masyarakat Urimessing agar jangan pernah termakan dengan apa yang disampaikan Richard Waas, orang luar yang sok jadi anak adat negeri Urimessing.
Apa yang disampaikan Waas itu sebuah bentuk pemutarbalikan fakta sejarah dan adat di negeri Urimessing.
๐ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
๐ฌ 0 Komentar
๐ญ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin Tumbangย
2 months ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
3 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
3 months ago
LPKA Ambon Perkuat Komitmen sebagai Lembaga Ramah Anak Melalui Pengukuran Standar LPKRA
3 months agoRekomendasi Untuk Anda
Diskominfosandi Ambon Dukung Program Sound of Green untuk Anugerah Kebudayaan PWI 2026
Pengawasan Terhadap BBM, Pertamina Gelar Sosialisasi Subsidi Tepatย
PKB Bursel Gelar Pendidikan Kader Loyalis: Meneguhkan Jalan Hijau Perjuangan
Jelang Pesparawi Nasional XIII Tahun 2022 Sekda Buka Lomba Solo Anak dan Remaja
Pemberian Remisi Umum, Anwar N Audiensi dengan Gubernur Maluku