DPRD Minta Polres Bursel Percepat Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK BOK KB Rp2,37 Miliar

NAMROLE, Ambontoday.com – Polres Buru Selatan didesak segera mempercepat proses penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK KB) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2.373.100.000.

Desakan itu muncul setelah DPRD Kabupaten Buru Selatan secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Polres Buru Selatan dan Kejaksaan Negeri Buru untuk menindaklanjuti sejumlah temuan yang dinilai mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara tersebut.

Surat rekomendasi tertanggal 15 Juni 2026 yang salinannya diperoleh media ini merupakan hasil pengawasan DPRD setelah menggelar rapat bersama Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru Selatan beserta bendaharanya. Dalam dokumen itu, DPRD menguraikan sedikitnya sembilan poin temuan yang dinilai memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

DPRD menilai, percepatan penanganan perkara diperlukan agar polemik penggunaan Dana DAK BOK KB tidak terus berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Selain itu, langkah cepat aparat penegak hukum juga dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Buru Selatan.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan secara resmi telah merekomendasikan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK KB) Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Buru Selatan tertanggal 15 Juni 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Buru Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Buru di Namlea, dengan perihal “Penyalahgunaan Dana APBN DAK Bidang BOK KB Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Buru Selatan.”

Salinan dokumen resmi yang diperoleh media ini menyebutkan, rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat pimpinan DPRD bersama Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru Selatan, Yurdin H. S., serta bendahara dinas, Ali Tomnussa, dalam sejumlah rapat yang digelar pada Februari 2026.

Baca Juga  Tolak Kehadiran Zat B3 di Tambang Emas Wamsoba: Suara Alam dari BurseL

Dalam surat itu, DPRD menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara penjelasan Kepala Dinas dan Bendahara dengan fakta yang ditemukan dalam proses pengawasan lembaga legislatif.

DPRD mengungkapkan, Kepala Dinas sempat menjelaskan bahwa Dana DAK BOK KB sebesar Rp1,9 miliar telah digunakan, sementara bendahara menyampaikan dana tersebut telah disalurkan kepada tiga kecamatan, yakni Namrole, Leksula dan Waesama.

Namun berdasarkan hasil pengawasan DPRD, total Dana DAK BOK KB Tahun Anggaran 2025 yang diterima Kabupaten Buru Selatan disebut mencapai Rp2.373.100.000, yang dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp1.090.550.000 pada 4 Juli 2025 dan Rp1.282.550.000 pada 8 Oktober 2025.

DPRD juga mengungkap adanya perbedaan data terkait besaran dana yang diterima kader di lapangan. Dalam rapat koordinasi bersama perwakilan BKKBN Provinsi Maluku dan perwakilan kader dari tiga kecamatan, disebutkan masing-masing kecamatan hanya menerima sekitar Rp100 juta, berbeda dengan keterangan bendahara yang menyebut nilai penyaluran mencapai Rp210 juta hingga Rp211 juta.

Selain itu, DPRD menduga dana yang seharusnya digunakan untuk operasional program percepatan penurunan stunting justru dipakai untuk kebutuhan operasional dinas. Bahkan, DPRD juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian laporan realisasi penggunaan anggaran yang dilaporkan melalui aplikasi monitoring BKKBN.

Dalam dokumen tersebut, DPRD menyampaikan sedikitnya sembilan poin temuan yang menurut lembaga itu mengindikasikan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran, dugaan manipulasi dokumen pembayaran hingga dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta kepada DPRD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Diketahui pula, informasi diperoleh Media ini, Polres Buru Selatan yang menangani Laporan Pansus DPRD Kabupaten Buruh Selatan ini. Atas dasar itu DPRD meminta Kapolres Buru Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga  SAFITRI-HEMFRI Tampil Prima dan Unggul di Debat Kedua Pilkada Bursel 2024

Tidak hanya itu, DPRD juga merekomendasikan agar aparat penegak hukum meneliti keabsahan pengangkatan Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru Selatan, serta meminta Bupati Buru Selatan mengevaluasi bahkan mengganti pejabat yang bersangkutan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Umasangaji, S.Pd, dengan tembusan kepada Gubernur Maluku, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Bupati Buru Selatan, Inspektur Kabupaten Buru Selatan, dan seluruh ketua fraksi DPRD.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru Selatan maupun Bendahara Dinas belum memberikan keterangan resmi terkait isi rekomendasi DPRD tersebut.

[Nar’Mar]
_______

Tinggalkan Balasan