Ambon today.com_Saparua, Maluku – Sejumlah warga Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, meminta Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta dana Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg) pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Sorotan masyarakat tertuju pada sejumlah proyek yang diduga tidak dikerjakan sesuai perencanaan. Salah satunya pembangunan talud penahan ombak senilai Rp151.690.000 yang bersumber dari anggaran tahun 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, talud tersebut diduga tidak dibangun sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dan mengalami kerusakan hingga roboh sekitar satu bulan setelah selesai dikerjakan pada Desember 2024.
Masyarakat juga mempertanyakan pelaksanaan proyek tersebut karena di lokasi yang sama sebelumnya telah dibangun pemecah ombak oleh Pemerintah Provinsi Maluku pada tahun 2007. Selain itu, proyek tersebut diduga tidak dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Negeri Siri Sori Islam tahun 2024.
Selain proyek talud, warga turut menyoroti rehabilitasi drainase Manuhua dengan anggaran sekitar Rp70 juta dan rehabilitasi drainase Patirihu senilai Rp11 juta. Kedua pekerjaan itu diduga dikerjakan secara tambal sulam sehingga kualitas hasilnya dipertanyakan.
Pengelolaan dana BUMNeg Negeri Siri Sori Islam tahun 2024–2025 juga menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan penggunaan anggaran yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Tak hanya itu, warga juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pelaksanaan program Ketahanan Pangan Desa Tematik Pertanian Sayur Hidroponik tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp164.149.800. Menurut informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh aparat negeri sendiri sehingga masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pelaksanaan serta penggunaan anggarannya.
Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat mendesak Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua segera melakukan penyelidikan dan audit terhadap penggunaan Dana Desa, ADD, maupun dana BUMNeg Negeri Siri Sori Islam. Warga berharap seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Negeri Siri Sori Islam maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( O.l )



















